Koreksi Pasal 962
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 960 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebijakan strategik daerah di bidang politik, hukum dan keamanan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbidang Daerah pada Bidang Analisis Polhukam b mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c membagi tugas dan kegiatan kepada staf di lingkungan Subbidang Daerah pada Bidang Analisis Polhukam dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memberi petunjuk dan arahan kepada staf di lingkungan Subbidang Daerah pada Bidang Analisis Polhukam agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
e memeriksa dan menganalisis hasil kerja staf di lingkungan Subbidang Daerah pada Bidang Analisis Polhukam untuk penyempurnaan lebih lanjut;
f menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbidang Daerah pada Bidang Analisis Polhukam sebagai bahan dalam peningkatan karier;
g menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bidang Polhukam;
h membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbidang Daerah berdasarkan disposisi tugas dan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
i memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Polhukam tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
j melaksanakan tugas-tugas teknis analisis kebijakan strategik daerah di Bidang Polhukam, terdiri dari:
1) mengidentifikasi dan menganalisis isu-isu strategis daerah di Bidang Polhukam.
2) menyusun bahan analisis program dan kebijakan strategis daerah di Bidang Polhukam.
3) menyiapkan dan menganalisis bahan rapat yang berhubungan dengan kebijakan daerah di Bidang Polhukam.
4) mengidentifikasi permasalahan pelaksanaan program strategik daerah di Bidang Polhukam.
5) melakukan perjalanan dinas yang terkait dengan tupoksi/substansi tugas Bidang Polhukam.
6) melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kebijakan strategis daerah di Bidang Polhukam.
7) menyusun laporan hasil supervisi dan evaluasi pelaksanaan program dan kebijakan strategis daerah di Bidang Polhukam.
8) menyusun surat nota dinas maupun persuratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9) menyiapkan bahan rapat, pengarahan/sambutan dan makalah bagi pimpinan (Menteri dan Sekretaris Jenderal) terkait Bidang Polhukam.
10) mengkoordinasikan penyiapan bahan kebijakan strategik dan bahan/materi rapat pimpinan Bidang Polhukam dengan komponen lain dan/atau instansi lain dalam rangka
11) menelaah dan merespon berbagai surat masuk ke Sekretariat Jenderal dan MDN yang berasal dari biro/pusat/ komponen/instansi/lembaga lain Bidang Polhukam.
12) mengikuti tugas-tugas mendasar, rapat-rapat koordinasi baik lingkup Kementerian Dalam Negeri maupun nasional Bidang Polhukam.
13) mengumpulkan dan mempelajari peraturan/referensi yang terkait dengan substansi tugas dan atau perintah pimpinan Bidang Polhukam.
k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Daerah sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Analisis Polhukam baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Polhukam.
Paragraf Kelima Bidang Analisis Perekonomian
Koreksi Anda
