Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 959

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 957 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebijakan strategik daerah di bidang Kesejahteraan Rakyat. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbidang Daerah pada Bidang Analisis Kesejahteraan Rakyat; b mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c membagi tugas dan kegiatan kepada staf di lingkungan Subbidang Daerah pada Bidang Analisis Kesejahteraan Rakyat dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memberi petunjuk kepada staf di lingkungan Subbidang Daerah pada Bidang Analisis Kesejahteraan Rakyat agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; e memeriksa hasil kerja staf di lingkungan Subbidang Daerah pada Bidang Analisis Kesejahteraan Rakyat untuk penyempurnaan lebih lanjut; f menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbidang Daerah sebagai bahan dalam peningkatan karier; g menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bidang Kesejahteraan Rakyat; h membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbidang Daerah berdasarkan disposisi tugas dan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan; i memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; j melaksanakan tugas-tugas analisis kebijakan strategik daerah di bidang Kesejahteraan rakyat, terdiri dari; 1) mengidentifikasi dan menganalisis isu-isu strategis daerah di bidang Kesejahteraan Rakyat. 2) melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kebijakan strategis daerah di bidang Kesejahteraan Rakyat. 3) melakukan identifikasi terhadap permasalahan atas pelaksanaan program strategik daerah di bidang Kesejahteraan Rakyat. 4) menyusun bahan analisis program dan kebijakan strategis daerah di bidang Kesejahteraan Rakyat. 5) menyusun laporan hasil supervisi dan evaluasi pelaksanaan program dan kebijakan strategis daerah di bidang Kesejahteraan Rakyat. 6) menyiapkan dan menganalisis bahan rapat koordinasi/kerja/teknis yang berhubungan dengan kebijakan daerah di bidang Kesejahteraan Rakyat. 7) melakukan koordinasi dengan komponen lain dan/atau instansi lain dalam rangka penyiapan bahan kebijakan strategik dan bahan/materi rapat pimpinan bidang Kesejahteraan Rakyat. 8) menyiapkan bahan rapat, pengarahan/sambutan dan makalah bagi pimpinan (Menteri dan Sekretaris Jenderal) terkait bidang Kesejahteraan Rakyat. 9) menelaah dan merespon berbagai surat masuk ke Sekretariat Jenderal dan MDN yang berasal dari biro/pusat/ komponen/instansi/lembaga lain terkait bidang Kesejahteraan Rakyat. 10) menyusun program/kegiatan tahunan bidang Kesejahteraan Rakyat. 11) mengikuti tugas-tugas mendasar, rapat-rapat koordinasi baik lingkup Kementerian Dalam Negeri maupun nasional terkait bidang Kesejahteraan Rakyat. 12) melakukan perjalanan dinas yang terkait dengan tupoksi/substansi tugas bidang Kesejahteraan Rakyat. 13) mengumpulkan dan mempelajari peraturan/referensi yang terkait dengan substansi tugas dan atau perintah pimpinan terkait bidang Kesejahteraan Rakyat. k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Daerah sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Kesejahteraan Rakyat. Paragraf Keempat Bidang Analisis Politik, Hukum dan Keamanan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 959 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id