Koreksi Pasal 956
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 953 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, kepegawaian, keuangan, perjalanan dinas, dan perlengkapan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Umum berdasarkan dokumen dan sumber data yang berlaku sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Umum dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Umum agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Umum untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Umum berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Tata Usaha;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Tata Usaha mengenai langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbagian Umum berdasarkan disposisi tugas dan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
i melaksanakan tugas-tugas teknis dalam urusan umum di lingkungan Pusat Kajian Kebijakan Strategik, terdiri dari:
j pengurusan rumah tangga;
k administrasi kepegawaian, termasuk penyiapan rencana kebutuhan pegawai, usulan mutasi, pembinaan, dan pensiun pegawai, serta disiplin kerja;
l koordinasi pengelolaan keuangan;
m koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan pelaksanaan perjalanan dinas;
n pengelolaan urusan perlengkapan;
o administrasi dan pengadaan barang dan jasa, termasuk rencana pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan dan pelaporan;
p koordinasi penyelenggaraan kegiatan rapat-rapat konsultasi, audiensi;
q penyiapan usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, Daftar Penilaian Pegawai (DP3) di lingkungan Pusjakstra;
r membuat daftar urutan kepangkatan, cuti dan absen pegawai;
s melaksanakan pengurusan kartu kepegawaian antara lain KARPEG, KARIS, KARSU dan TASPEN;
t memantau penatausahaan barang persediaan dan alat tulis kantor.
u melaporkan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan;
v melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Tata Usaha.
Paragraf Ketiga Bidang Analisis Kesejahteraan Rakyat
Koreksi Anda
