Koreksi Pasal 955
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Persuratan dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 953 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, arsip, pengembangan dokumentasi kebijakan strategik.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Persuratan dan Dokumentasi berdasarkan dokumen dan sumber data yang berlaku sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Persuratan dan Dokumentasi dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Subbagian Persuratan dan Dokumentasi agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja bawahan di lingkungan Subbagian Persuratan dan Dokumentasi untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Persuratan dan Dokumentasi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Tata Usaha;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Tata Usaha mengenai langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbagian Persuratan berdasarkan disposisi tugas dan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
i melaksanakan tugas-tugas teknis dalam urusan persuratan dan dokumentasi, terdiri dari:
j mengatur pelaksanaan tugas persuratan dan dokumentasi berdasarkan prioritas agar tugas dapat diseleseikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
k memfasilitasi pelaksanaan urusan persuratan berdasarkan disposisi dari pimpinan agar persuratan terlaksana sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
l melaksanakan urusan surat menyurat mulai dari penerimaan,
pengagendaan/pengkodean dan pengklasifikasian serta pendistribusian berdasarkan disposisi dari pimpinan agar persuratan terlaksana dengan baik;
m mengevaluasi pelaksanaan urusan persuratan berdasarkan informasi/data laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan lebih lanjut;
n melaksanakan penghapusan/penyusutan surat/naskah dinas yang telah mencukupi usia untuk dihapuskan berdasarkan peraturan yang berlaku;
o melaporkan pelaksanaan kegiatan Subbagian Persuratan dan Dokumentasi kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
