Koreksi Pasal 954
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 953 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran serta pelaporan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Program berdasarkan dokumen perencanaan dan data yang dibutuhkan sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Program dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Program agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Program untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Program berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Tata Usaha;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Tata Usaha mengenai langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbagian Program berdasarkan disposisi tugas dan petunjuk dari atasan agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
i menkoordinasikan penyusunan rencana program dan kegiatan, Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (RENJA-KL) serta rincian konsep Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Pusat Kajian Kebijakan Strategik berdasarkan usulan dari bidang-bidang dan bagian, serta menkoordinasikan dalam pembahasan dengan lembaga/Instansi terkait (Biro Perencanaan, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan);
j menyiapkan bahan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dan konsep usul revisi program/kegiatan tahun berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tersusunnya program dan kegiatan yang dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif;
k menyusun bahan laporan pelaksanaan program/kegiatan dan anggaran Pusat Kajian Kebijakan Strategik berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi serta masukan dari bidang dan bagian guna meningkatkan kinerja organisasi. Penyusunan bahan laporan dimaksud meliputi:
l laporan triwulan, semester dan tahunan;
m laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (Lakip) dan penetapan kinerja; dan n laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian program sebagai bahan masukan bagi atasan;
o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
