Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 953

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 952 huruf a, terdiri atas: a Subbagian Program; b Subbagian Persuratan dan Dokumentasi; dan c Subbagian Umum.
Koreksi Anda