Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 951

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengembangan dan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 949 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan dan pemeliharaan perpustakaan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbidang Pengembangan dan Pemeliharaan berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Pengembangan dan Pemeliharaan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Pengembangan dan Pemeliharaan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Pengembangan dan Pemeliharaan untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbidang Pengembangan dan Pemeliharaan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Subbidang Pengembangan dan Pemeliharaan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Perpustakaan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pengembangan dan Pemeliharaan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan i melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perpustakaan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Perpustakaan.
Koreksi Anda