Koreksi Pasal 947
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Fasilitasi Pengaduan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 946 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penanganan pengaduan masalah pemerintahan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbidang Fasilitasi Pengaduan Pemerintah berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Fasilitasi Pengaduan Pemerintah dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Fasilitasi Pengaduan Pemerintah agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Fasilitasi Pengaduan Pemerintah untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbidang Fasilitasi Pengaduan Pemerintah berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Subbidang Fasilitasi Pengaduan Pemerintah;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h menyusun rencana Program Kerja Tahunan dan membuat TOR pada Subbidang Fasilitasi Pengaduan Masalah Pemerintahan Bidang Penanganan Pengaduan berdasarkan Tupoksi untuk mencapai tujuan/sasaran yang ditetapkan;
i memfasilitasikan, menerima dan mengolah data pengaduan masalah Pemerintah melalui :
j unjuk rasa, delegasi dan perorangan;
k saran surat, website/internet, media cetak, media elektronik, telepon/Fax;
l memfasilitasi konsultasi Pejabat/Staf dari daerah atau dari instansi/Unit kerja terkait dengan fasilitasi penanganan pengaduan, agar tercipta pemahaman dan persamaan persepsi terhadap kebijakan Pemerintah di bidang Penanganan Pengaduan;
m melaksanakan tugas-tugas lain dan mendesak yang diberikan oleh atasan langsung atau pimpinan yang lebih tinggi, agar tugas-tugas berjalan dengan lancer dan terbagi habis;
n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Fasilitasi Pengaduan Pemerintah sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Fasilitasi Pengaduan.
Koreksi Anda
