Koreksi Pasal 945
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengolahan Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 943 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis pengolahan informasi dan dokumentasi.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbidang Pengolahan Informasi dan Dokumentasi berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Pengolahan Informasi dan Dokumentasi dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Pengolahan Informasi dan Dokumentasi agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Pengolahan Informasi dan Dokumentasi untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbidang Pengolahan Informasi dan Dokumentasi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Subbidang Pengolahan Informasi dan Dokumentasi;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Humas tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h menyusun rencana program kerja tahunan sub bidang pengolahan informasi dan dokumentasi;
i mengoreksi ketikan konsep surat/naskah dinas;
j melaporkan pelaksanaan tugas-tugas terkait urusan pengolahan informasi dan dokumentasi kepada atasan;
k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pengolahan Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Humas baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Humas.
Paragraf Keempat Bidang Fasilitasi Pengaduan
Koreksi Anda
