Koreksi Pasal 944
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Hubungan Antar Lembaga dan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 943 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis hubungan dengan lembaga pemerintah/lembaga pemerintah non Kementerian dan daerah.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbidang Hubungan Antar Lembaga dan Pers berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Hubungan Antar Lembaga dan Pers dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Hubungan Antar Lembaga dan Pers agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Hubungan Antar Lembaga dan Pers untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbidang Hubungan Antar Lembaga dan Pers berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Subbidang Hubungan Antar Lembaga dan Pers;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Humas tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
h menyusun rencana program kerja tahunan sub bidang hubungan antar lembaga dan pers;
i menjalin hubungan dengan lembaga pemerintahan;
j menjalin hubungan dengan media, kelompok/elemen masyarakat (pressure group);
k mengelola crisis management;
l mewakili pimpinan dalam rapat, seminar, lokakarya dan sejenisnya dengan komponen, lembaga pemerintah lainnya dan lembaga non pemerintah;
m menjadi koordinator kegiatan pembuatan media actual hari ini;
n mengelola hubungan internal;
o membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Hubungan Antar Lembaga dan Pers sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Humas baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Humas.
Koreksi Anda
