Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 943

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 938 huruf b, terdiri atas: a Subbidang Hubungan Antar Lembaga dan Pers; dan b Subbidang Pengolahan Informasi dan Dokumentasi.
Koreksi Anda