Koreksi Pasal 943
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bidang Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 938 huruf b, terdiri atas:
a Subbidang Hubungan Antar Lembaga dan Pers; dan b Subbidang Pengolahan Informasi dan Dokumentasi.
Koreksi Anda
