Koreksi Pasal 942
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 939 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, kepegawaian, keuangan, perjalanan dinas, dan perlengkapan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Umum berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Umum dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Umum agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Umum untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Umum berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Subbagian Umum;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Tata Usaha tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisa peraturan perundang-undangan;
i melakukan inventarisasi dan memelihara perlengkapan barang-barang kantor;
j menyiapkan dan memproses urusan-urusan yang berkaitan dengan:
k keuangan baik dalam rangka pencairan dan pelaporan;
l kepegawaian, melakukan penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas(SPPD);
m menyusun kriteria untuk bahan rekruitmen sumber daya manusia yang berkualitas;
n menyiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan diklat;
o melakukan urusan rumah tangga / urusan dalam serta pemeliharaan sarana dan prasana;
p membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan q melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Tata Usaha.
Paragraf Ketiga Bidang Hubungan Masyarakat
Koreksi Anda
