Koreksi Pasal 941
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Persuratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 939 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, dokumentasi dan arsip, pengetikan dan penggandaan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Persuratan berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Persuratan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Persuratan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Persuratan untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Persuratan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Subbagian Persuratan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Tata Usaha tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisa peraturan perundang-undangan;
i melakukan inventarisasi dan memelihara Dokumentasi dan Kearsipan lingkungan kantor;
j menyiapkan dan memproses urusan-urusan yang berkaitan dengan persuratan;
k menyusun kriteria tata naskah dinas untuk bahan pembuatan surat menyurat;
l menyiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan kearsipan dan Dokumentasi;
m melaksanakan penghapusan/penyusutan surat/naskah dinas yang telah mencukupi usia untuk dihapuskan berdasarkan aturan yang telah ditentukan agar ketertiban dan kerapihan penataan dokumen berjalan;
n memfasilitasi pelaksanaan urusan persuratan berdasarkan disposisi dari pimpinan agar persuratan terlaksana sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
o melaksanakan urusan surat menyurat mulai dari penerimaan, pengagendaan/pengkodean dan pengklasifikasian serta pendistribusian berdasarkan disposisi dari pimpinan agar persuratan terlaksana dengan baik;
p membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Persuratan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan q melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Tata Usaha.
Koreksi Anda
