Koreksi Pasal 938
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pusat Penerangan, terdiri atas:
a Bagian Tata Usaha;
b Bidang Hubungan Masyarakat;
c Bidang Fasilitasi Pengaduan;
d Bidang Perpustakaan; dan e Kelompok Jabatan Fungsional.
Paragraf Kedua Bagian Tata Usaha
Koreksi Anda
