Koreksi Pasal 937
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 935 huruf b, mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan pengamanan sistem dan jaringan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbidang Pemeliharaan Sistem dan Jaringan berdasarkan ruang lingkup tugas dan peraturan perundang- undangan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Pemeliharaan Sistem dan Jaringan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Pemeliharaan Sistem dan Jaringan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Pemeliharaan Sistem dan Jaringan guna penyempurnaan lebih lanjutl;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Pemeliharaan Sistem dan Jaringan urusan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisa peraturan perundang-undangan.
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sistem dan Jaringan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
h mengatur, mengamankan dan memonitor hubungan jaringan internet di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
i menginventarisasi, mengklasifikasi dan menganalisa permasalahan – permasalahan yang dialami dan dihadapi dalam pendayagunaan system dan jaringan serta untuk mendapat penyelesaian masalah;
j melakukan perawatan terhadap perangkat keras, perangkat lunak dan perangkat pendukungnya;
k menyusun petunjuk/pedoman pemeliharaan dan pendayagunaan serta pengendalian jaringan internet;
l memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sistem dan Jaringan tentang langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan dalam rangka optimalisasi tugasnya;
m membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan Subbidang Pengelolaan Sistem dan Jaringan, untuk dipergunakan sebagai bahan pembinaan dan evaluasi oleh pimpinan;
n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pemeliharaan Sistem dan Jaringan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan
o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sistem dan Jaringan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pengelolaan Sistem dan Jaringan.
Koreksi Anda
