Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 936

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 935 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengembangan, pendayagunaan dan pengendalian sistem dan jaringan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbidang Pengembangan Sistem dan Jaringan Berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Pengembangan Sistem dan Jaringan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Pengembangan Sistem dan Jaringan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Pengembangan Sistem dan Jaringan Guna penyempurnaan lebih lanjutl; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Pengembangan Sistem dan Jaringan urusan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisa peraturan perundang-undangan. g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sistem dan Jaringan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya; h menyusun rencana pengembangan Sistem Informasi sesuai dengan program kerja dan atas atau kebutuhan dari komponen/unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; i menyiapkan bahan–bahan penyusunan kebijakan, pedoman, petunjuk teknis dan pembinaan mengenai sistem dan jaringan; j melakukan pembangunan, pengembangan serta uji coba sistem dan jaringan sebelum diimplemantasikan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; k melakukan alih teknologi informasi dilingkungan Kementerian Dalam Negeri; l memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sistem dan Jaringan tentang langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan dalam rangka optimalisasi tugasnya; m membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan Subbidang Pengelolaan Sistem dan Jaringan, untuk dipergunakan sebagai bahan pembinaan dan evaluasi oleh pimpinan; n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pengembangan Sistem dan Jaringan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sistem dan Jaringan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pengelolaan Sistem dan Jaringan.
Koreksi Anda