Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 934

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan pengolahan, pengembangan, pendayagunaan dan pengendalian telekomunikasi serta penyiapan pelaksanaan penyampaian informasi melalui sarana telekomunikasi. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbidang Telekomunikasi berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Telekomunikasi dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Telekomunikasi agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Telekomunikasi untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbidang Telekomunikasi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Subbidang Telekomunikasi; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Sandi dan Telekomunikasi tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h melakukan pengkajian dan pengembangan serta pendayagunaan jaringan komunikasi; i Pengendalian jaringan telekomunikasi dalam rangka pengamanan kelancaran penyelenggaraan komunikasi; j menyusun petunjuk/pedoman pengembangan dan pendayagunaan serta pengendalian jaringan telekomunikasi; k melakukan koordinasi teknis dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pengembangan dan pendayagunaan jaringan telekomunikasi; l mengklasifikasikan, mensistemasikan dan menganalisis permasalahan tentang jaringan telekomunikasi; m mengelola sistem dan perangkat komunikasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; n mengawasi kelancaran penyampaian data/informasi; o memonitor, mengevaluasi penggunaan frekwensi pada system telekomunikasi Pusat dan Daerah sesuai dengan perencanaan dan prosedur yang telah ditetapkan; p memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Sandi dan Telekomunikasi tentang langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan dalam rangka optimalisasi tugasnya; q membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan Subbidang Telekomunikasi untuk dapat dijadikan/dipergunakan sebagai bahan pembinaan dan evaluasi oleh pimpinan; r melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidan Sandi dan Telekomunikasi baik secara terulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka meningkat kelancaran pelaksanaan tugas; s melakukan pengkajian terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan sistem telekomunikasi lingkungan kantor pusat Kementerian Dalam Negeri; t membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Telekomunikasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan u melaksankan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sandi dan Telekomunikasi baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelencaran pelaksanaan tugas Subbidang Telekomunikasi Paragraf Kelima Bidang Pengelolaan Sistem dan Jaringan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 934 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id