Koreksi Pasal 933
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan pengolahan, pengembangan, pendayagunaan dan pengendalian sandi, pengaturan dan pengamanan kelancaran penyelenggaraan sandi, serta penyiapan pengelolaan sistem persandian yang dikecualikan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbidang Sandi berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Sandi dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Sandi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Sandi guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Sandi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan, kebjakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Subbidang Sandi;
g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Bidang Sandi dan Telekomunikasi tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h melakukan pengiriman/penerimaan informasi yang dikecualikan melalui proses persandian;
i melakukan fasilitasi pengamanan ruang kerja/rapat pimpinan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda dari ancaman penyadapan;
j memfasilitasi teknis di bidang persandian bagi pemerintah daerah;
k mengembangkan sistim sandi;
l melakukan perawatan peralatan sandi dan penggantian sistim sandi secara berkala;
m melakukan pengamanan terhadap mesin sandi dan dokumen rahasia;
n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Sandi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sandi dan Telekomunikasi baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Sandi dan Telekomunikasi.
Koreksi Anda
