Koreksi Pasal 931
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Penyajian Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 929 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyajian informasi.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbidang Penyajian Informasi berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Penyajian Informasi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Penyajian Informasi dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Penyajian Informasi Guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Penyajian Informasi urusan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menyajikan data dan Informasi kepada pihak-pihak yang memerlukan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
g menyiapkan bahan-bahan penyusunan standarisasi data dan informasi;
h melakukan penyajian tampilan data informasi dan informasi dalam bentuk jenis-jenis grafik maupun simbol-simbol gambar yang sesuai dengan obyeknya;
i menganalis data dan informasi yang sederhana dalam bentuk data statistik ;
j melakukan pemilihan software penyaji data /informasi yang sesuai dengan kebutuhan;
k menyajikan informasi dengan sarana komputer;
l melakukan pemutakhiran informasi agar dapat disajikan dalam bentuk informasi yang dinamis;
m mengadministrasi penyajian informasi;
n melakukan back up ke dalam media elektronik;
o membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Penyajian Informasi sesuai dengan sumber informasi yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;dan p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Data baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pengelolaan Data.
Paragraf Keempat Bidang Sandi dan Telekomunikasi
Koreksi Anda
