Koreksi Pasal 930
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengolahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 929 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, perekaman, perawatan, dan penyimpanan data.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbidang Pengolahan Data Berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Pengolahan Data dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Pengolahan Data dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Pengolahan Data Guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Pengolahan Data urusan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengumpulkan, menginventaris, mengidenfikasikan dan mengklasifikasi data dan informasi;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sistem dan Jaringan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
h mengkoordinasi dengan pengelola data informasi di komponen lain maupun kementerian lain;
i mengklasifikasi data yang dibutuhkan untuk meningkatkan kelancaran tugas operasional;
j mengolahan data dengan sarana komputer;
k melakukan pemutakhiran data dan informasi untuk disajikan dalam bentuk data yang dinamis;
l memverifikasi dan validasi hasil perekaman data;
m mengadministrasi pengelolaan data;
n melakukan back up ke dalam media elektronik;
o menyiapkan bahan-bahan penyusunan standarisasi data;
p menghimpun dan mengolah data di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah popinsi dan pemerintah kabupaten/kota serta sumber-sumber lain yang terkait;
q membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pengolahan Data sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
dan r melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sistem dan Jaringan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pengolahan Data.
Koreksi Anda
