Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 928

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 925 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, kepegawaian, keuangan, perjalanan dinas, dan perlengkapan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Kepala Subbagian Umum Berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Kepala Subbagian Umum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Kepala Subbagian Umum dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Kepala Subbagian Umum Guna penyempurnaan lebih lanjutl; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Kepala Subbagian Umum urusan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisa peraturan perundang-undangan. g melakukan inventarisasi dan memelihara perlengkapan barang-barang kantor; h menyiapkan dan memproses urusan-urusan yang berkaitan dengan keuangan baik dalam rangka pencairan dan pelaporan; i melakukan penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas(SPPD); j menyiapkan dan memperoses urusan-urusan yang berkaitan dengan kepegawaian; k menyusun kriteria untuk bahan rekruitmen sumber daya manusia yang berkualitas di bidang Sistem informasi, Teknologi informasi dan komunikasi; l menyiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan; m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Kepala Subbagian Umum sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan n melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sistem dan Jaringan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pengembangan Sistem dan Jaringan. Paragraf Ketiga Bidang Pengelolaan Data
Koreksi Anda