Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 927

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Persuratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 925 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, dokumentasi dan arsip. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Kepala Subbagian Persuratan Berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagianaian Persuratan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Kepala Subbagian Persuratan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Kepala Subbagian Persuratan Guna penyempurnaan lebih lanjutl; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Kepala Subbagian Persuratan urusan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisa peraturan perundang-undangan. g melakukan inventarisasi dan memelihara dokumentasi dan kearsipan lingkungan kantor; h membuat dan memproses urusan-urusan yang berkaitan dengan persuratan; i menyusun kriteria tata naskah dinas untuk bahan pembuatan surat menyurat; j membuat dan memfasilitasi pelaksanaan kearsipan dan dokumentasi; k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Kepala Subbagian Persuratan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Tata Usaha.
Koreksi Anda