Koreksi Pasal 926
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 925 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran serta pelaporan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian program berdasarkan ruang lingkup tugasnya dan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Program dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
c member petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Program agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Program untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menila prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Program berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Tata Usaha;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Tata Usaha tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian, monitoring, dan evaluasi program kerja, kegiatan, dan anggaran;
i mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan laporan pengendalian, monitoring, dan evaluasi program kerja, kegiatan, dan anggaran;
j membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Program sesuai sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan k melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
