Koreksi Pasal 924
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pusat Data, Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi, terdiri atas:
a Bagian Tata Usaha;
b Bidang Pengelolaan Data;
c Bidang Sandi dan Telekomunikasi;
d Bidang Pengelolaan Sistem dan Jaringan; dan e Kelompok Jabatan Fungsional.
Paragraf Kedua Bagian Tata Usaha
Koreksi Anda
