Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 924

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Data, Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi, terdiri atas: a Bagian Tata Usaha; b Bidang Pengelolaan Data; c Bidang Sandi dan Telekomunikasi; d Bidang Pengelolaan Sistem dan Jaringan; dan e Kelompok Jabatan Fungsional. Paragraf Kedua Bagian Tata Usaha
Koreksi Anda