Koreksi Pasal 923
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 913 huruf d mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, rumah tangga, urusan tata usaha Pusat dan penyusunan Standar Operasional Prosedur.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha pada awal tahun berdasarkan Program Kerja Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Standardisasi Diklat, sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Sub bagian Tata Usaha baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing sehingga pelaksanaan tugas dapat tercapai secara efektif;
c memeriksa dan menilai hasil kerja para staf di lingkungan sub bagian Tata Usaha sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier bagi staf yang bersangkutan;
d menghimpun dan mempelajarai Peraturan Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan ketatausahaan, sebagai pedoman kerja;
e menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan ketatausahaan;
f menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan Ketatausahaan dan mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
g melakukan hubungan kerja, dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dengan unit organisasi/instansi lain yang terkait;
h menerima dan membuka surat masuk selain yang bersifat rahasia;
i mengarahkan surat-surat masuk yang ditujukan kepada bidang-bidang dilingkungan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Standardisasi Diklat j mengendalikan dan mencatat surat-surat masuk baik dalam memberikan kode, nomor surat, maupun dalam mencatat permasalahannya;
k menerima dan mencatat surat-surat masuk dalam buku pembantu yang telah diproses oleh bidang-bidang yang diajukan kepada Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Standardisasi Diklat l memonitor proses surat-surat yang memerlukan penanganan segera;
m menerima dan meneliti surat-surat keluar yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Standardisasi Diklat.
n mengendalikan dan mencatat surat-surat keluar baik dalam memberikan nomor maupun mencatat permasalahan;
o memberikan lembaran disposisi pada surat-surat masuk;
p melakukan penatausahaan pimpinan yang bersifat khusus dan rahasia;
q mengatur dan mengantar surat-surat yang telah dikendalikan maupun yang tidak kepada bidang-bidang dilingkungan Pusat Pembimaan Jabatan Fungsional dan Standardisasi Diklat r meneliti dan mengoreksi paraf koordinasi konsep-konsep naskah dinas;
s melaksanakan penataan berkas/dokumen dan mengamankan berkas naskah dinas;
t melakukan pelayanan pengiriman Faximile, telegram, surat-surat ke daerah;
u mengatur penyimpanan serta menemukan kembali dokumen/arsip;
v memelihara keutuhan semua arsip dan membuat retensi arsip;
w membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub bagian Tata Usaha sesuai kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;dan x melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Standardisasi Diklat baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Standardisasi Diklat.
Koreksi Anda
