Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 922

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Kerjasama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 920 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan dan pelaksanaan kerjasama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dengan mitra luar negeri. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbidang Kerjasama Luar Negeri berdasarkan kebutuhan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri, dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Kerjasama Luar Negeri dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan dilingkungan Subbidang Kerjasama Luar Negeri dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Kerjasama Luar Negeri guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Kerjasama Luar Negeri berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklarifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kerjasama luar negeri; g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Bidang Standardisasi dan Kerjasama Luar Negeri tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h melaksanakan tugas-tugas teknis lainnya : 1) penyusunan rencana kegiatan pembinaan program dan pedoman kerjasama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; 2) pengembangan kerjasama pendidikan dan pelatihan dengan kementerian/Lembaga terkait; 3) Koordinasi kerjasama pendidikan dan pelatihan dan program beasiswa S-2 dan S-3 internasional dengan mitra luar negeri; 4) pengembangan kerjasama pendidikan dan pelatihan dengan mitra luar negeri; 5) pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pelatihan dengan mitra luar negeri; 6) pelaksanaan pengembangan program beasiswa S2 dan S3 luar negeri 7) pelaksanaan persiapan seleksi dan administrasi calon penerima beasiswa S2 dan S3 luar negeri. 8) pelaksanaan persiapan calon peserta penerima beasiswa S2 dan S3 luar negeri. 9) penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kerjasama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dengan mitra luar negeri; i membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Kerjasama Luar Negeri sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan j melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Standardisasi dan Kerjasama Luar Negeri baik secara langsung maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Standardisasi dan Kerjasama Luar Negeri. Paragraf Kelima Subbagian Tata Usaha
Koreksi Anda