Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 921

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 920 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, pedoman dan petunjuk teknis, dan pelaksanaan standardisasi dan sertifikasi kompetensi, serta penyusunan Standar Operasional Prosedur. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbidang Standardisasi berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Standardisasi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan dilingkungan Subbidang Standardisasi dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Standardisasi guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Standardisasi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f memberikan saran pertimbangan kepada kepala Bidang Standardisasi dan Kerjasama Luar Negeri tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; g melaksanakan tugas-tugas teknis lainnya : 1) penyusunan rencana kegiatan pembinaan program dan pedoman standardisasi pendidikan dan pelatihan; 2) penyusunan rencana kegiatan pembinaan program dan pedoman sertifikasi kompetensi; 3) pengembangan sistem sertifikasi kompetensi 4) pelaksanaan standardisasi kediklatan; 5) pelaksanaan sertifikasi kompetensi; 6) penyusunan rencana, program dan pedoman analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan; 7) penyusunan rencana, program dan pedoman evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan 8) penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan standardisasi pendidikan dan pelatihan, dan sertifikasi kompetensi. h membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Standardisasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan i melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Standardisasi dan Kerjasama Luar Negeri baik secara langsung maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Standardisasi dan Kerjasama Luar Negeri.
Koreksi Anda