Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 919

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, penyusunan kualifikasi calon peserta, kualifikasi pengajar, penyiapan fasilitas, penyusunan Standar Operasional Prosedur, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pendataan dan evaluasi terhadap peserta dan alumni pendidikan dan pelatihan di bidang jabatan fungsional keterampilan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbidang Ketrampilan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan dilingkungan Subbidang Keterampilan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Keterampilan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Keterampilan guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Keterampilan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Subbidang Keterampilan; g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Bidang Diklat Jabatan Fungsional tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi Pembina Jabatan Fungsional Terampil; i melakukan pendataan dan evaluasi terhadap peserta dan alumni Diklat Fungsional Terampil; j memberikan saran pertimbangan kepada kepala Bidang Diklat Jabatan Fungsional tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugas Fungsional Terampil; k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Keterampilan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Diklat Jabatan Fungsional baik secara langsung maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Diklat Jabatan Fungsional. Paragraf Keempat Bidang Standardisasi dan Kerjasama Luar Negeri
Koreksi Anda