Koreksi Pasal 918
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, penyusunan kualifikasi calon peserta, kualifikasi pengajar, penyiapan fasilitas, penyusunan Standar Operasional Prosedur, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pendataan dan evaluasi terhadap peserta dan alumni pendidikan dan pelatihan di bidang jabatan fungsional keahlian.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan Subbidang Keahlian berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b memberi tugas kegiatan kepada bawahan di lingkungan Subbidang Keahlian dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing.
c memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Keahlian untuk penyempurnaan lebih lanjut;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Keahlian untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Keahlian berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun data mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan - bahan yang berhubungan dengan tugas Subbidang Keahlian;
g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Bidang Diklat Jabatan Fungsional tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi pembina Jabatan Fungsional Ahli;
i melakukan pendataan dan evaluasi terhadap peserta dan alumni Diklat Fungsional Ahli j membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Keahlian sesuai dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan
k melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang Diklat Jabatan Fungsional baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas bidang Diklat Jabatan Fungsional;
l memberikan saran pertimbangan kepada kepala bidang Dilat Jabatan Fungsional tentang lanhkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugas fungsional Ahli; dan m melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Diklat Jabatan Fungsional baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
