Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 916

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Administrasi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 914 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan administrasi pembinaan dan pengembangan kepegawaian jabatan fungsional, penyusunan Standar Operasional Prosedur dan bahan penetapan angka kredit jabatan fungsional. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbidang Administrasi Jabatan Fungsional berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Administrasi Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan dilingkungan Subbidang Administrasi Jabatan Fungsional dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Administrasi Jabatan Fungsional guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Administrasi Jabatan Fungsional berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklarifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan jabatan fungsional; g menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, teknis, pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan urusan tenaga fungsional sebagai pedoman dan landasan kerja; h mengusulkan pengangkatan tenaga fungsional; i menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan pembinaan dan pelayanan administrasi tenaga fungsional; j memeriksa kelengkapan berkas usulan calon tenaga fungsional; k melakukan koordinasi dan mengirimkan hasil seleksi calon tenaga fungsional dengan pihak terkait; l menyiapkan bahan seleksi dan membantu tim panitia seleksi calon tenaga fungsional dalam pelaksanaan calon tenaga fungsional dalam pelaksanaan seleksi calon tenaga fungsional; m menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka penilaian dan penetapan angka kredit bagi tenaga fungsional; n menerima, memeriksa kelengkapan berkas PAK dan membantu dan membantu tim penilai angka kredit dalam penetapan angka kredit tenaga fungsional; o mengirim hasil Penetapan Angka Kredit (PAK) kepada instansi terkait; p menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan tenag fungsional serta mempersipkan bahan-bahan dalam rangka pemecahannya; q melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dengan unit organisasi terkait; r mengumpulkan data guna penyusunan formasi dan menyampaikan ke Biro Kepegawaian Kementerian Dalam Negeri; s mengajukan calon peserta untuk mengikuti diklat calon widyaiwara; t memproses dan mengusulkan kenaikan pangkat, kenaikan jenjang dan kepangkatan tenaga fungsional; u memproses pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap pejabat fungsional; v memberikan saran pertimbangan kepada kepala Bidang Pengembangan dan Administrasi Jabatan Fungsional tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; w membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Administrasi Jabatan Fungfsional sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; x melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Administrasi Jabatan Fungsional baik secara langsung maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pengembangan dan Administrasi Jabatan Fungsional. Paragraf Ketiga Bidang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 916 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id