Koreksi Pasal 915
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengembangan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 914 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, prog ram, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional, penyusunan petunjuk teknis pembinaan jabatan fungsional, penyusunan Standar Operasional Prosedur dan koordinasi, serta pengembangan jabatan fungsional.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbidang pengembangan jabatan fungsional berdasarkan uraian tugas;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Pengembangan jabatan fungsional dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang pengembangan jabatan fungsional;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbidang pengembangan jabatan fungsional;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbidang pengembangan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir;
f mengidentifikasi, meninventarisir, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang terkait pengembangan jabatan fungsional;
g memberikan saran pertimbangan kepada kepala bidang pengembangan dan administrasi jabatan fungsional tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h melaksanakan tugas-tugas teknis lainnya terkait pengembangan jabatan fungsional;
i melakukan koordinasi dengan lembaga terkait dalam pengembangan jabatan fungsional;
j melakukan kerja sama dengan lembaga terkait dalam pengembangan jabatan fungsional;
k melakukan koordinasi dengan Subbidang lain di Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri terkait dalam pengembangan jabatan fungsional;
l membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang sesuai dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan m melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala bidang pengembangan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subbidang pengembangan jabatan fungsional.
Koreksi Anda
