Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 914

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pengembangan dan Administrasi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 913 huruf a, terdiri atas: a Subbidang Pengembangan Jabatan Fungsional; dan b Subbidang Administrasi Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda