Koreksi Pasal 914
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bidang Pengembangan dan Administrasi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 913 huruf a, terdiri atas:
a Subbidang Pengembangan Jabatan Fungsional; dan b Subbidang Administrasi Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
