Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 913

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Standardisasi Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 862 huruf e, terdiri atas: a Bidang Pengembangan dan Administrasi Jabatan Fungsional; b Bidang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional; c Bidang Standardisasi dan Kerjasama Luar Negeri; dan d Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Bidang Pengembangan dan Administrasi Jabatan Fungsional
Koreksi Anda