Koreksi Pasal 913
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Standardisasi Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 862 huruf e, terdiri atas:
a Bidang Pengembangan dan Administrasi Jabatan Fungsional;
b Bidang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional;
c Bidang Standardisasi dan Kerjasama Luar Negeri; dan d Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Bidang Pengembangan dan Administrasi Jabatan Fungsional
Koreksi Anda
