Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 911

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Profesionalisme Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, penyusunan kualifikasi calon peserta, kualifikasi pengajar, penyiapan fasilitas, penyusunan Standar Operasional Prosedur, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pendataan dan evaluasi terhadap peserta dan alumni pendidikan dan pelatihan di bidang profesionalisme penyelenggara pendidikan dan pelatihan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan subbagian Profesionalisme Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang – undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di Lingkungan Subbagian Profesionalisme Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing - masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan diLingkungan Subbagian Profesionalisme Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan byang berlaku; d memeriksa kerja para bawahan di Lingkungan Subbidang Profesionalisme Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di Lingkungan Subbagian Profesionalisme Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang – undangan, Kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan – bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas bagian Profesionalisme Diklat; g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Bagian Profesionalisme Diklat tentang langkah – langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h melaksanakan tugas–tugas teknis lainnya yang berhubungan dengan kegiatan kediklatan; i melaksanakan tugas–tugas/kegiatan kediklatan bidang Profesionalisme Diklat; j membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Profesionalisme Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan k melaksanakan tugas vlain yang diberikan oleh Kepala Bagian Profesionalisme Diklat baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Profesionalisme Diklat. Paragraf Kelima Subbagian Tata Usaha
Koreksi Anda