Koreksi Pasal 907
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Teknis Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 906 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, penyusunan kualifikasi calon peserta, kualifikasi pengajar, penyiapan fasilitas, penyusunan Standar Operasional Prosedur, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pendataan dan evaluasi terhadap peserta dan alumni pendidikan dan pelatihan di bidang teknis umum.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbidang Teknis Umum berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan pelaksanaan, pengembagnan dan fasilitasi serta mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Teknis Umum dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Teknis Umum agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Subbidang Teknis Umum berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbidang Teknis Umum berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bidang Teknis;
g melaporkan dan mempertanggungjawaqbkan hasil pelaksanaan tugas di Subbidang Teknis kepada Kepala Bidang Teknis baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya;
h memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Teknis tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
i melaksanakan Tugas-tugas teknis lainnya yang berhubungan dengan kegiatan kediklatan;
j melaksanakan tugas-tugas/kegiatan kediklatan bidang Teknis;
k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Teknis Umum sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Teknis baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Teknis.
Koreksi Anda
