Koreksi Pasal 905
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 903 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, penyusunan kualifikasi calon peserta, kualifikasi pengajar, penyiapan fasilitas, penyusunan Standar Operasional Prosedur, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pendataan dan evaluasi terhadap peserta dan alumni pendidikan dan pelatihan di bidang struktural.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbid Struktural berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya, baik kegiatan rutin maupun pengembangan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbid Struktural dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbid Struktural agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbid Struktural untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbid Struktural berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier yang bersangkutan;
f menghimpun dan mempelajarai Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bidang Prajabatan dan Struktural;
g menginventarisasi permasalahan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahannya;
h menyiapkan bahan penyusunan kualifikasi calon peserta, pelaksanaan, pendataan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan Diklat Kepemimpinan Tk. IV, III dan II;
i menyampaikan hasil pemeriksaan berkas penyaringan calon peserta kepada pimpinan untuk disahkan;
j mengirimkan hasil penyaringan calon peserta kepada instansi terkait;
k menyiapkan bahan dan melaksanakan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan bagi calon Pegawai Negeri Sipil;
l menyusun rencana kegiatan pendidikan dan pelatihan;
m melaksanakan dan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Subbidang Struktural;
n melakukan pendataan, monitoring dan evaluasi peserta dan alumni pendidikan dan pelatihan Subbidang Struktural;
o memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Prajabatan dan Struktural tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
p membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Struktural sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan q melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Prajabatan dan Struktural baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Prajabatan dan Struktural.
Paragraf Ketiga Bidang Teknis
Koreksi Anda
