Koreksi Pasal 902
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 862 huruf d, terdiri atas:
a Bidang Prajabatan dan Struktural;
b Bidang Teknis;
c Bidang Profesionalisme Pendidikan dan Pelatihan; dan d Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Bidang Prajabatan dan Struktural
Koreksi Anda
