Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 902

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 862 huruf d, terdiri atas: a Bidang Prajabatan dan Struktural; b Bidang Teknis; c Bidang Profesionalisme Pendidikan dan Pelatihan; dan d Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Bidang Prajabatan dan Struktural
Koreksi Anda