Koreksi Pasal 900
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pertanggungjawaban dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, penyusunan kualifikasi calon peserta, kualifikasi pengajar, penyiapan fasilitas, penyusunan Standar Operasional Prosedur, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pendataan dan evaluasi terhadap peserta dan alumni pendidikan dan pelatihan di bidang pertanggungjawaban dan pengawasan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbidang Pertanggungjawaban dan Pengawasan Bidang Keuangan Daerah berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumbera data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Pertanggungjawaban dan Pengawasan Bidang Keuangan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Pertanggungjawaban dan Pengawasan Bidang Keuangan Daerah dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Pertanggungjawaban dan Pengawasan Bidang Keuangan Daerah guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Pertanggungjawaban dan Pengawasan Bidang Keuangan Daerah berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan peningkatan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklarifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan Subbidang Pertanggungjawaban dan Pengawasan Bidang Keuangan daerah;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Keuangan Daerah tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h melaksanakan tugas-tugas teknis lainnya mangkoordinir, membimbing dan mengendalikan staf yang ada dibawah Subbidang Pertanggungjawaban dan Pengawasan;
i membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pertanggungjawaban dan Pengawasan Bidang Keuangan Daerah sesuai dengan Sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan j melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keuangan daerah baik secara langsung maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Keuangan Daerah.
Paragraf Kelima Subbagian Tata Usaha
Koreksi Anda
