Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 899

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Anggaran dan Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, penyusunan kualifikasi calon peserta, kualifikasi pengajar, penyiapan fasilitas, penyusunan Standar Operasional Prosedur, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pendataan dan evaluasi terhadap peserta dan alumni pendidikan dan pelatihan di bidang anggaran dan pendapatan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyususn rencana kegiatan Subbidang Anggaran dan Pendapatan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Anggaran dan Pendapatan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan dilingkungan Subbidang Anggaran dan Pendapatan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Anggaran dan Pendapatan guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Anggaran dan Pendapatan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklarifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan Anggaran dan Pendapatan g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Bidang Keuangan Daaerah tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Anggaran dan Pendapatan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; i Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keuangan Daerah baik secara langsung maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Keuangan Daerah.
Koreksi Anda