Koreksi Pasal 898
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bidang Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891 huruf c, terdiri atas:
a Subbidang Anggaran dan Pendapatan; dan b Subbidang Pertanggungjawaban dan Pengawasan.
Koreksi Anda
