Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 898

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891 huruf c, terdiri atas: a Subbidang Anggaran dan Pendapatan; dan b Subbidang Pertanggungjawaban dan Pengawasan.
Koreksi Anda