Koreksi Pasal 897
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 895 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, penyusunan kualifikasi calon peserta, kualifikasi pengajar, penyiapan fasilitas, penyusunan Standar Operasional Prosedur, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pendataan dan evaluasi terhadap peserta dan alumni pendidikan dan pelatihan di bidang pencatatan sipil.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a memberikan petunjuk dalam pelaksanaan tugas masing-masing staf dilingkungan Subbidang Pencatatan Sipil, sesuai aturan dan kebijakan yang di gariskan oleh atasan;
b menilai prestasi kerja para bawahan dilingkungan Subbidang Pencatatan Sipil berdasarkan hasilyang telah di capai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier.(khususnya DP.3 bawahan);
c mengindentifikasi, menginventarisir, mengumpulkan dan mengklasifikasi peraturan perundang-undangan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
d memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
e melaksanakan tugas-tugas teknis lainnya, dalam rangka perencanaan kerjasama pelaksanaan Diklat dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Fasilitasi Penyelenggaraan Diklat di Daerah, menyarankan membuat Perjanjian diatas meterai;
f membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pencatatan Sipil sesuai dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagai atasan;
dan g melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara tertulis maupun lisan, melaksanakan rapat-rapat intern maupun antar komponen dan koordinasi tentang jadwal kegiatan penyelenggaraan Diklat Pencatatan Sipil.
Paragraf Keempat Bidang Keuangan Daerah
Koreksi Anda
