Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 896

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 895 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, penyusunan kualifikasi calon peserta, kualifikasi pengajar, penyiapan fasilitas, penyusunan Standar Operasional Prosedur, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pendataan dan evaluasi terhadap peserta dan alumni pendidikan dan pelatihan di bidang kependudukan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbidang Kependudukan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Kependudukan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Kependudukan guna penyempurnaan lebih lanjut; d menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Kependudukan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; e mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklarifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan Kependudukan f memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; g melaksanakan tugas-tugas teknis lainnya menyiapkan dan mengembangkan kurikulum, silabus, metoda dan alat instruksional serta menghimpun bahan pelajaran yang berhubungan dengan pendidikan dan pelatihan Bidang Kependudukan; h membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Kependudukan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan i melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil baik secara langsung maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Kependudukan
Koreksi Anda