Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 894

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 892 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, penyusunan kualifikasi calon peserta, kualifikasi pengajar, penyiapan fasilitas, penyusunan Standar Operasional Prosedur, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pendataan dan evaluasi terhadap peserta dan alumni pendidikan dan pelatihan di bidang Pemberdayaan Masyarakat. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbidang Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan dilingkungan Subbidang Pemberdayaan Masyarakat dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Pemberdayaan Masyarakat guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklarifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pembangunan daerah; g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Bidang Pembangunan Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h tugas-tugas teknis lainnya menyiapkan bahan ajar, kurikulum dan silabi, alat instruksional yang berhubungan dengan pendidikan dan pelatihan, menyiapkan rencana dan program kerjasama dengan lembaga/instansi lain, mengembangkan pendidikan dan pelatihan dan mendokumentasi materi pendidikan dan pelatihan subbidang pemberdayaan masyarakat; i membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan j melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembangunan Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat baik secara langsung maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Pembangunan Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat. Paragraf Ketiga Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 894 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id