Koreksi Pasal 892
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bidang Pembangunan Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891 huruf a, terdiri atas:
a Subbidang Pembangunan Daerah; dan b Subbidang Pemberdayaan Masyarakat.
Koreksi Anda
