Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 892

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pembangunan Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891 huruf a, terdiri atas: a Subbidang Pembangunan Daerah; dan b Subbidang Pemberdayaan Masyarakat.
Koreksi Anda