Koreksi Pasal 891
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pembangunan, Kependudukan dan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 862 huruf c, terdiri atas:
a Bidang Pembangunan Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat;
b Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
c Bidang Keuangan Daerah; dan d Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Bidang Pembangunan Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat
Koreksi Anda
