Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 891

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pembangunan, Kependudukan dan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 862 huruf c, terdiri atas: a Bidang Pembangunan Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat; b Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil; c Bidang Keuangan Daerah; dan d Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Bidang Pembangunan Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 891 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id