Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 890

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880 huruf d mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, rumah tangga, urusan tata usaha Pusat dan penyusunan Standar Operasional Prosedur. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha pada awal tahun berdasarkan Program Kerja Pusat Diklat Manajemen Manajemen dan Kepemimpinan pemerintah Daerah sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Tata usaha baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing sehingga pelaksanaan tugas dapat tercapai secara efektif; c memeriksa dan menilai hasil kerja para staf di lingkungan sub bagian tata Usaha sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier bagi staf yang bersangkutan; d menghimpun dan mempelajarai Peraturan Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan ketatausahaan, sebagai pedoman kerja; e menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan ketatausahaan; f menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan ketatausahaan dan mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah; g melakukan hubungan kerja, dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dengan Unit organisasi/instansi lain yang terkait; h menerima dan membuka surat masuk selain yang bersifat rahasia; i mengarahkan surat-surat masuk yang ditujukan kepada bidang-bidang dilingkungan Pusat Diklat Manajemen Manajemen dan Kepemimpinan pemerintah Daerah; j mengendalikan dan mencatat surat-surat masuk baik dalam memberikan kode, nomor surat maupun dalam mencatat permasalahannya; k menerima dan mencatat surat-surat masuk dalam buku pembantu yang telah diproses oleh oleh bidang-bidang yang diajukan kepada Kepala Pusat Manajemen dan Kepemimpinan pemerintah Daerah; l memantau proses surat-surat yang memerlukan penanganan segera; m menerima dan meneliti surat-surat keluar yang akan diparad atau ditandatangani Kepala Pusat Manajemen Manajemen dan Kepemimpinan pemerintah Daerah; n mengendalikan dan mencatat surat-surat keluar baik dalam memberikan penomoran maupun mencatat permasalahan dan selanjutnya diarahkan sesuai keperluan; o memberikan lembaran disposisi pada surat-surat masuk; p melakukan penatausahaan pimpinan yang bersifat khusus dan rahasia; q mengatur dan mengantar surat-surat yang telah dikendalikan maupun yang tidak kepada bidang-bidang dilingkungan Pusat Manajemen Manajemen dan Kepemimpinan pemerintah Daerah; r meneliti dan mengoreksi paraf koordinasi konsep-konsep naskah dinas; s melaksanakan penataan berkas/dokumen dan mengamankan berkas naskah dinas; t melakukan pelayanan pengiriman Faximile, telegram, surat-surat ke daerah; u mengatur penyimpanan serta menemukan kembali dokumen/arsip; v memelihara keutuhan semua arsip dan membuat retensi arsip; w membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Tata Usaha sesuai kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;dan x melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Pusat Diklat Manajemen Manajemen dan Kepemimpinan pemerintah Daerah baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Pusat Diklat Manajemen Manajemen dan Kepemimpinan pemerintah Daerah.
Koreksi Anda