Koreksi Pasal 889
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 887 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, penyusunan kualifikasi calon peserta, kualifikasi pengajar, penyiapan fasilitas, penyusunan Standar Operasional Prosedur, pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan, serta pendataan dan evaluasi terhadap peserta dan alumni pendidikan dan pelatihan di bidang kepemimpinan pemerintahan dalam negeri.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbidang Kepemimpinan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan;
b membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Kepemimpinan dengan memberi arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Kepemimpinan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Kepemimpinan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Kepemimpinan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklarisifikasi dan menganalisis peraturan prundang-undangan yang berkaitan dengan Kepemimpinan;
g memberikan saran pertimbangan kepada kepala bidang Kader dan Kepemimpinan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h menyiapkan administrasi penyelenggaraan diklat :
1) membuat Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang penyelenggaraan diklat;
2) membuat surat pemberitahuan rencana penyelenggaran Diklat;
3) mengirim surat pemberitahuan rencana penyelenggaran Diklat;
4) membuat Buku Pedoman Penyelenggaraan diklat;
5) membuat jadwal pembelajaran;
6) membuat Sambutan Pembukaan Diklat ;
7) membuat Sambutan Penutupan Diklat ;
8) membuat surat pemanggilan peserta diklat;
9) mengirim surat pemanggilan peserta diklat;
10) membuat surat permintaan tenaga pengajar/fasilitator/ Narasumber;
11) mengirim surat permintaan tenaga pengajar/ fasilitator/ Narasumber;
12) membuat laporan pembukaan penyelenggaraan diklat;
13) membuat laporan penutupan penyelenggaraan diklat;
14) membuat dan menggandakan lembar evaluasi untuk pengajar/ fasilitator/ Narasumber dan evaluasi pelaksanaan diklat;
15) membuat form biodata pengajar/ fasilitator/ Narasumber dan biodata peserta diklat;
16) membuat daftar hadir peserta;
17) membuat daftar hadir pengajar/ fasilitator/ Narasumber;
18) membuat tanda terima materi / bahan ajar/ training kit.
i membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Kepemimpinan sesuai dengan sumberdata yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
j melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang Kader dan Kepemimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam kelacncaran pelaksanaan tugas kepala bidang Kader dan Kepemimpinan.
Paragraf Kelima Subbagian Tata Usaha
Koreksi Anda
