Koreksi Pasal 888
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Kader sebagaimana dimaksud dalam Pasal 887 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, pedoman, kebutuhan pendidikan dan pelatihan kader melalui jalur pendidikan, penyusunan Standar Operasional Prosedur dan koordinasi pelaksanaan seleksi praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbidang kader berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan;
b memberi tugas dan arahan kepada staf di lingkungan subbidang kader baik tertulis maupun lisan sehingga pelaksanaan tugas datercapai secara efektif;
c memeriksa dan menilai prestasi kerja para staf di lingkungan Subbidang kader sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier staf yang bersangkutan;
d mengimpun dan mempelajari peraturan dan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, serta bahan-bahan lainnya yang
berhubungan dengan tugas dan fungsi subbidang kader sebagai pedoman kerja;
e menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis tentang Diklat subbidang kader;
f menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Subbidang kader dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahannya;
g menyempurnakan bahan ajar, kurikulum dan silabi pendidikan dan pelatihan subbidang kader;
h menyiapkan kurikulum dan silabi serta alat instruksional pendidikan dan pelatihan subbidang kader;
i mendokumentasikan bahan ajar, kurikulum dan silabi serta alat instruksional pendidikan dan pelatihan subbidang kader;
j melaksanakan data dan/atau memfasilitasi pendidikan dan pelatihan subbidang kader;
k membuat evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan subbidang kader;
l melakukan kerjasama kemitraan dengan instansi pembina;
m melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait;
n membuat laporan pelaksanaan kegiaatan subbidang kader sesuai dengan sumber data yang ada untuk dipergunakan sebagai bahan masukan untuk atasan;
o memberi saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Kader dan Kepemimpinan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; dan p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kader dan Kepemimpinan baik secara lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas bidang kader dan kepemimpinan.
Koreksi Anda
