Koreksi Pasal 885
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Kesatuan Bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 884 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, penyusunan kualifikasi calon peserta, kualifikasi pengajar, penyiapan fasilitas, penyusunan Standar Operasional Prosedur, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pendataan dan evaluasi terhadap peserta dan alumni pendidikan dan pelatihan di bidang kesatuan bangsa.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbidang kesatuan bangsa berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang kesatuan bangsa dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang kesatuan bangsa dengan memberi arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbidang kesatuan bangsa guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbidang kesatuan bangsa berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklarisifikasi dan menganalisis peraturan prundang-undangan yang berkaitan dengan kesatuan bangsa;
g memberikan saran pertimbangan kepada kepala bidang kesatuan bangsa dan politik tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h menyiapkan administrasi penyelenggaraan diklat :
1) membuat Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang penyelenggaraan diklat;
2) membuat surat pemberitahuan rencana penyelenggaran Diklat ke daerah;
3) mengirim surat pemberitahuan rencana penyelenggaran Diklat ke daerah;
4) membuat Buku Pedoman Penyelenggaraan diklat;
5) membuat jadwal pembelajaran;
6) membuat Sambutan Pembukaan Diklat untuk Kepala Badan Diklat;
7) membuat Sambutan Penutupan Diklat untuk Kepala Badan Diklat;
8) membuat surat pemanggilan peserta diklat;
9) mengirim surat pemanggilan peserta diklat;
10) membuat surat permintaan tenaga pengajar/fasilitator/ Narasumber;
11) mengirim surat permintaan tenaga pengajar/ fasilitator/ Narasumber;
12) membuat laporan pembukaan penyelenggaraan diklat;
13) membuat laporan penutupan penyelenggaraan diklat;
14) membuat dan menggandakan lembar evaluasi untuk penajar/ fasilitator/ Narasumber dan evaluasi pelaksanaan diklat;
15) membuat form biodata pengajar/fasilitator/Narasumber dan biodata peserta diklat;
16) membuat daftar hadir peserta;
17) membuat daftar hadir pengajar/fasilitator/Narasumber;
18) membuat tanda terima materi /bahan ajar/training kit.
i membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang kesatuan bangsa sesuai dengan sumberdata yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan dengan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan j melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepada bidang kesatuan bangsa dan politik baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam kelancaran pelaksanaan tugas kepala bidang kesatuan bangsa dan politik.
Koreksi Anda
