Koreksi Pasal 882
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 881 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, penyusunan kualifikasi calon peserta, kualifikasi pengajar, penyiapan fasilitas, penyusunan Standar Operasional Prosedur, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pendataan dan evaluasi terhadap peserta dan alumni pendidikan dan pelatihan di bidang otonomi daerah.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbidang Otonomi Daerah berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Otonomi Daerah dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan dilingkungan Subbidang Otonomi Daerah dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Otonomi Daerah guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Otonomi Daerah berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklarifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan Otonomi Daerah;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Otonomi Daerah dan Pemerintahan Umum tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h membuat konsep pedoman diklat di Subbidang Otonomi Daerah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk dijadikan pedoman di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah;
i membuat konsep naskah dinas;
j melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan diklat di Subbidang Otonomi Daerah pada lingkup Pemerintah Daerah untuk memperoleh data dan informasi yang akurat;
k mengikuti rapat-rapat pembahasan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi berdasarkan disposisi Kepala Bidang Otonomi Daerah dan Pemerintahan Umum untuk memberikan maupun memperoleh masukan dan saran dalam pembahasan substansi rapat;
l membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Otonomi Daerah per tahun anggaran kepada Kepala Bidang Otonomi Daerah dan Pemerintahan Umum sebagai pertanggungjawaban tugas jabatan;
m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Otonomi Daerah sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
dan n melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Otonomi Daerah dan Pemerintahan Umum baik secara langsung maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Otonomi Daerah dan Pemerintahan Umum.
Koreksi Anda
